Internet 130RB/Bln Unlimited, tanpa Quota…..

Kecepatannya Stabil Gan, GW ndiri dah pake selama 1 taon gda masalah tuh, cuman khusus untuk daerah yang udah tercover 3G aja. Untuk saat ini hanya melayani dengan menggunakan jaringan Telkomsel dan Indosat aja.
[B]Untuk Jaringan TELKOMSEL[/B] :
1. Kartu Halo/Flash:
Kecepatan download stabil antara 90-180KB/s
2. Kartu Simpati
Kecepatan download stabil antara 50-70KB/s
3. Kartu AS
Kecepatan download stabil antara 40-60KB/s
Harga : [B]130RB/Bulan[/B]

[B]Untuk Jaringan Indosat[/B]:
Kecepatan download stabil antara 230-330KB/s dengan menggunakan kartu Mentari untuk yang lainnya blm di uji coba.
Harga : [B]230RB/Bulan[/B]

Apakah ini resmi?
Ya, Karena ini akses internet ini menggunakan bandwith luar negeri, jadi Uang yang anda bayarkan digunakan untuk membeli bandwith luar negeri secara resmi.

Apakah ini berlaku untuk selamanya?
Ya, karena ini bkan cara curang / hacking, akan tetapi kita melalui jalur legal untuk membeli bandwith luar negeri maka akses internet ini bisa digunakan untuk selamanya.

Bagaimana dengan pulsa yang ada dalam kartu apakah akan terpotong?
Tidak, Pulsa dalam jartu anda akan tetap, tidak akan terpotong untuk akses internet, selama mengikuti petunjuk yang diberikan.

Apakah koneksinya bisa diShare?
Tentu saja bisa.

Apakah ada kekurangan menggunakan koneksi luar negeri?
Tentu saja ada, karena menggunakan bandwith luar negeri maka anda juga dianggap berasal dari luar negeri. Sehingga ada beberapa situs Indonesia yang tidak bisa di akses secara maksimal misal Indowebster.com tapi santai aja untuk kaskus masih tokcerr..

Peralatan yang diperlukan untuk koneksi internet?
Seperti akses internet menggunakan jalur GSM anda memerlukan:
1. Modem 3G/HP dengan koneksi 3G (merknya terserah)
2. Kartu perdana seperti yang disebutkan diatas.

[B][U]Cara memesan[/U][/B]
1. Transfer dana seperti yang disebutkan diatas ditambah 3 digit terakhir no HP ke
Bank Muamalat : 921 0634499
A/N : Restu Gandhi U
Cab : Surabaya
Contoh : jika no HP anda 08133026861 dan memesan koneksi untuk jaringan telkomsel maka yang harus anda transfer Rp. 130.861/Bulan

2. Konfirmasi kirim no HP dan jumlah yang di transfer via YM: [B]Res2Hack@yahoo.com[/B]
3. Maka kami akan mengirimkan Account agar bisa menggunakan bandwith Luar negeri.

Kami juga menyediakan [B]Account Rapid Share[/B] dengan harga hemat. Yaitu [B]Rp. 230 Rb[/B] untuk [B]3 Bulan[/B]

ni speed test pake [B]simpati[/B], pas ngetes juga gw share ke temen2 bwt browsing.
test

we will support online 24h/days.

Situs Hadits Online

Assalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau kita lakukan searching di google.com, maka kita akan menemukan begitu banyak situs yang mengonline-kan begitu banyak hadits. Selain itu, ada lusinan kitab hadits yang sudah discan menjadi file-file pdf tersebar di berbagai situs Islam.

Situs Al-Islam milik Departemen Wakaf Saudi

Situs yang kami anggap cukup lengkap memuat kitab kutubuttis”ah (9 kitab) berikut kitab-kitab penjelasnya (syarah) adalah http://hadith.al-Islam.com milik Departemen Wakaf Kerajaan Saudi Arabia.

Di dalamnya terdapat 9 kitab matan hadits yang utama:

Shahih Bukhari
Shahih Muslim
Sunan At-Tirmizy
Sunan An-Nasa”i
Sunan Abu Daud
Sunan Ibnu Majah
Sunan Ahmad
Al-Muwaththa” dan
Sunan Ad-Darimi.
Sedangkan kitab syarahnya antara lain:

Fathul Bari (Penjelasan Shahih Bukhari)
Syarah An-Nawawi (penjelasan Shahih Muslim)
Tuhfatul Ahwazi (penjelasanJami” At-Tirmizy)
Syarah Sunan An-Nasa”i oleh As-Sundi
Syarah Sunan An-Nasa”i oleh As-Suyuthi
Aunul Ma”bud (penjelasan Sunan Abu Daud)
Syarah Sunan Ibnu Majah
Al-Muntaqa syarah Al-Muwaththa”
Ta”liqat Ibnul Qayyim.
Download Kitab Hadits

Selain dalam bentuk online, juga ada situs Islam yang menyediakan kitab hadits secara soft copy yang bisa didownload secara gratis. Misalnya situs www.saaid.net

Filenya bisa berbentuk doc atau pun pdf. Jumlahnya cukup lumayan, setidaknya ada sekitar 158 judul yang masing-masingnya bisa berjumlah berpuluh jilid tebalnya.

Seandainya buku-buku itu mau anda milik dalam bentuk hard copy, pastilah Anda harus punya ruangan perpustakaan yang luas, serta harus membeli lusinan lemaribuku, dan menghabiskan waktu berminggu untuk menyusunnya yang rapi di dalam lemari itu.

Belum lagi kalau untuk semua ituanda harus beli di pameran buku di Mesir misalnya, maka anda seharusnya merogoh puluhan juta rupiah, ditambah biaya kirim pakai kontainner. Anda juga harus bersabar menunggu berminggu-minggu hingga kontainner itu tiba di Tanjung Periok.

Selesai?

Belum, karena Anda masih dikejar-kejar petugas Bea Cukai di pelabuhan itu, sejumlah uang masih harus anda keluarkan untuk ”ilmu” di dalam kitab itu. Oh ya, Anda juga masih harus menyewa truk untuk bisa sampainya buku-buku itu sampai di rumah dengan selamat.

Maka yang paling murah dan mudah, download saja secara gratis, murah, tanpa pajak, dan bisa sekarang ini juga dilakukan, sambil makan goreng pisang dan menyeruput kopi.

Selesai?

Hmm, bisa ya bisa tidak. Sebab semua kitab itu ternyata tertulis dalam bahasa Arab. Dan sayangnya, sampai hari ini belum ada satu pun yang dilengkapi terjemahan.

sumber : http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1201819407

Klasifikasi Hadits berdasarkan pada Kuat Lemahnya Berita

Berdasarkan pada kuat lemahnya hadits tersebut dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu hadits maqbul (diterima) dan mardud (tertolak). Hadits yang diterima terbagi menjadi dua, yaitu hadits yang shahih dan hasan. Sedangkan yang tertolak disebut juga dengan dhaif.

1. Hadits Yang Diterima (Maqbul)

Hadits yang diterima dibagi menjadi 2 (dua):

1. 1. Hadits Shahih

1. 1. 1. Definisi:

Menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, yang dimaksud dengan hadits shahih adalah adalah:

Hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak janggal.

Dalam kitab Muqaddimah At-Thariqah Al-Muhammadiyah disebutkan bahwa definisi hadits shahih itu adalah:

Hadits yang lafadznya selamat dari keburukan susunan dan maknanya selamat dari menyalahi ayat Quran.

1. 1. 2. Syarat-Syarat Hadits Shahih:

Untuk bisa dikatakan sebagai hadits shahih, maka sebuah hadits haruslah memenuhi kriteria berikut ini:

Rawinya bersifat adil, artinya seorang rawi selalu memelihara ketaatan dan menjauhi perbuatan maksiat, menjauhi dosa-dosa kecil, tidak melakukan perkara mubah yang dapat menggugurkan iman, dan tidak mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar syara’
Sempurna ingatan (dhabith), artinya ingatan seorang rawi harus lebih banyak daripada lupanya dan kebenarannya harus lebih banyak daripada kesalahannya, menguasai apa yang diriwayatkan, memahami maksudnya dan maknanya
Sanadnya tiada putus (bersambung-sambung) artinya sanad yang selamat dari keguguran atau dengan kata lain; tiap-tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari yang memberi hadits.
Hadits itu tidak ber’illat (penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshahihan suatu hadits)
Tidak janggal, artinya tidak ada pertentangan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajin daripadanya.
1. 2. Hadits Hasan

1.2.1. Definisi

Secara bahasa, Hasan adalah sifat yang bermakna indah. Sedangkansecara istilah, para ulama mempunyai pendapat tersendiri seperti yang disebutkan berikut ini:

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar menuliskan tentang definisi hadits Hasan:

Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil, yang kurang kuat ingatannya, yang muttashil (bersambung-sambung sanadnya), yang musnad jalan datangnya sampai kepada nabi SAW dan yang tidak cacat dan tidak punya keganjilan.

At-Tirmizy dalam Al-Ilal menyebutkan tentang pengertian hadits hasan:

Hadits yang selamat dari syuadzudz dan dari orang yang tertuduh dusta dan diriwayatkan seperti itu dalam banyak jalan.

Al-Khattabi menyebutkan tentang pengertian hadits hasan:

Hadits yang orang-orangnya dikenal, terkenal makhrajnya dan dikenal para perawinya.

Yang dimaksud dengan makhraj adalah dikenal tempat di mana dia meriwayatkan hadits itu. Seperti Qatadah buat penduduk Bashrah, Abu Ishaq as-Suba”i dalam kalangan ulama Kufah dan Atha” bagi penduduk kalangan Makkah.

Jumhur ulama: Hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil (tapi) tidak begitu kuat ingatannya, bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat ‘illat serta kejanggalan matannya.

Maka bisa disimpulkan bahwa hadits hasan adalah hadits yang pada sanadnya tiada terdapat orang yang tertuduh dusta, tiada terdapat kejanggalan pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya.

1.2.2. Klasifikasi Hadits Hasan

Hasan Lidzatih

Yaitu hadits hasan yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Atau hadits yang bersambung-sambung sanadnya dengan orang yang adil yang kurang kuat hafalannya dan tidak terdapat padanya sydzudz dan illat.

Di antara contoh hadits ini adalah:

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة

Seandainya aku tidak memberatkan umatku, maka pasti aku perintahkan untuk menggosok gigi setiap waktu shalat

Hadits Hasan lighairih

Yaitu hadits hasan yang sanadnya tidak sepi dari seorang mastur (tak nyata keahliannya), bukan pelupa yang banyak salahnya, tidak tampak adanya sebab yang menjadikan fasik dan matan haditsnya adalah baik berdasarkan periwayatan yang semisal dan semakna dari sesuatu segi yang lain.
Ringkasnya, hadits hasan li ghairihi ini asalnya adalah hadits dhaif (lemah), namun karena ada ada mu”adhdhid, maka derajatnya naik sedikit menjadi hasan li ghairihi. Andaikata tidak ada ”Adhid, maka kedudukannya dhaif.

Di antara contoh hadits ini adalah hadits tentang Nabi SAW membolehkan wanita menerima mahar berupa sepasang sandal:

أرضيت من نفسك ومالك بنعلين؟ قالت: نعم، فأجاز “Apakah kamu rela menyerahkan diri dan hartamu dengan hanya sepasang sandal ini?” Perempuan itu menjawab, “Ya.” Maka nabi SAW pun membolehkannya.

Hadits ini asalnya dhaif (lemah), karena diriwayatkan oleh Turmuzy dari ”Ashim bin Ubaidillah dari Abdullah bin Amr. As-Suyuti mengatakan bahwa ”Ashim ini dhaif lantaran lemah hafalannya. Namun karena ada jalur lain yang lebih kuat, maka posisi hadits ini menjadi hasan li ghairihi.

Kedudukan Hadits Hasan adalah berdasarkan tinggi rendahnya ketsiqahan dan keadilan para rawinya, yang paling tinggi kedudukannya ialah yang bersanad ahsanu’l-asanid.

Hadits Shahih dan Hadits Hasan ini diterima oleh para ulama untuk menetapkan hukum (Hadits Makbul).

Hadits Hasan Naik Derajat Menjadi Shahih

Bila sebuah hadits hasan li dzatihi diriwayatkan lagi dari jalan yang lain yang kuat keadaannya, naiklah dia dari derajat hasan li dzatihi kepada derajat shahih. Karena kekurangan yang terdapat pada sanad pertama, yaitu kurang kuat hafalan perawinya telah hilang dengan ada sanad yang lain yang lebih kuat, atau dengan ada beberapa sanad lain.

* * *

2. Hadits Mardud (Tertolak)

Setelah kita bicara hadits maqbul yang di dalamnya adahadits shahih dan hasan, sekarang kita bicara tentang kelompok yang kedua, yaitu hadits yang tertolak.

Hadits yang tertolak adalah hadits yang dhaif dan juga hadits palsu. Sebenarnya hadits palsu bukan termasuk hadits, hanya sebagian orang yang bodoh dan awam yang memasukkannya ke dalam hadits. Sedangkan hadits dhaif memang benar sebuah hadits, hanya saja karena satu sebab tertentu, hadis dhaif menjadi tertolak untuk dijadikan landasan aqidah dan syariah.

2.1 Definisi:

Hadits Dhaif yaitu hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits Shahih atau hadits Hasan.

Hadits Dhaif merupakan hadits Mardud yaitu hadits yang tidak diterima oleh para ulama hadits untuk dijadikan dasar hukum.

2.2. Penyebab Tertolak

Ada beberapa alasan yang menyebabkan tertolaknya Hadits Dhaif, yaitu:

2.2.1 Adanya Kekurangan pada Perawinya

Baik tentang keadilan maupun hafalannya, misalnya karena:

Dusta (hadits maudlu)
Tertuduh dusta (hadits matruk)
Fasik, yaitu banyak salah lengah dalam menghafal
Banyak waham (prasangka) disebut hadits mu’allal
Menyalahi riwayat orang kepercayaan
Tidak diketahui identitasnya (hadits Mubham)
Penganut Bid’ah (hadits mardud)
Tidak baik hafalannya (hadits syadz dan mukhtalith)
2.2.2. Karena Sanadnya Tidak Bersambung

Kalau yang digugurkan sanad pertama disebut hadits mu’allaq
Kalau yang digugurkan sanad terakhir (sahabat) disebut hadits mursal
Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih berturut-turut disebut hadits mu’dlal
Jika tidak berturut-turut disebut hadits munqathi’
2. 2. 3. Karena Matan (Isi Teks) Yang Bermasalah

Selain karena dua hal di atas, kedhaifan suatu hadits bisa juga terjadi karena kelemahan pada matan. Hadits Dhaif yang disebabkan suatu sifat pada matan ialah hadits Mauquf dan Maqthu’

Oleh karenanya para ulama melarang menyampaikan hadits dhaif tanpa menjelaskan sanadnya. Adapun kalau dengan sanadnya, mereka tidak mengingkarinya

2.3. Hukum Mengamalkan Hadits Dhaif

Segenap ulama sepakat bahwa hadits yang lemah sanadnya (dhaif) untuk masalah aqidah dan hukum halal dan haram adalah terlarang. Demikian juga dengan hukum jual beli, hukum akad nikah, hukum thalaq dan lain-lain.

Tetapi mereka berselisih faham tentang mempergunakan hadits dha”if untuk menerangkan keutamaan amal, yang sering diistilahkan dengan fadhailul a”mal, yaitu untuk targhib atau memberi semangat menggembirakan pelakunya atau tarhib (menakutkan pelanggarnya).

Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim menetapkan bahwa bila hadits dha”if tidak bisa digunakan meski hanya untuk masalah keutamaan amal. Demikian juga para pengikut Daud Azh-Zhahiri serta Abu Bakar Ibnul Arabi Al-Maliki. Tidak boleh siapapun dengan tujuan apapun menyandarkan suatu hal kepada Rasulullah SAW, sementara derajat periwayatannya lemah.

Ketegasan sikap kalangan ini berangkat dari karakter dan peran mereka sebagai orang-orang yang berkonsentrasi pada keshahihan suatu hadits. Imam Al-Bukhari dan Muslim memang menjadi maskot masalah keshahihan suatu riwayat hadits. Kitab shahih karya mereka masing-masing adalah kitab tershahih kedua dan ketiga di permukaan muka bumi setelah Al-Quran Al-Kariem.

Senjata utama mereka yang paling sering dinampakkan adalah hadits dari Rasulullah SAW:

Siapa yang menceritakan sesuatu hal dari padaku padahal dia tahu bahwa hadits itu haditsku, maka orang itu salah seorang pendusta. (HR Bukhari Muslim)

Sedangkan Al-Imam An-Nawawi rahimahulah di dalam kitab Al-Adzkar mengatakan bahwa para ulama hadits dan para fuqaha membolehkan kita mempergunakan hadits yang dhaif untuk memberikan targhib atau tarhib dalam beramal, selama hadits itu belum sampai kepada derajat maudhu” (palsu).

Namun pernyataan beliau ini seringkali dipahami secara salah kaprah. Banyak yang menyangka bahwa maksud pernyataan Imam An-Nawawi itu membolehkan kita memakai hadits dhaif untuk menetapkan suatu amal yang hukumnya sunnah.

Padahal yang benar adalah masalah keutamaan suatu amal ibadah. Jadi kita tetap tidak boleh menetapkan sebuah ibadah yang bersifat sunnah hanya dengan menggunakan hadits yang dhaif, melainkan kita boleh menggunakan hadits dha”if untuk menggambarkan bahwa suatu amal itu berpahala besar.

Sedangkan setiap amal sunnah, tetap harus didasari dengan hadits yang kuat.

Lagi pula, kalau pun sebuah hadits itu boleh digunakan untuk memberi semangat dalam beramal, maka ada beberapa syarat yang juga harus terpenuhi, antara lain:

Derajat kelemahan hadits itu tidak terlalu parah. Perawi yang telah dicap sebagai pendusta, atau tertuduh sebagai pendusta atau yang terlalu sering keliru, maka haditsnya tidak bisa dipakai. Sebab derajat haditsnya sudah sangat parah kelemahannya.
Perbuatan amal itu masih termasuk di bawah suatu dasar yang umum. Sedangkan sebuah amal yang tidak punya dasar sama sekali tidak boleh dilakkan hanya berdasarkan hadits yang lemah.
Ketika seseorang mengamalkan sebuah amalan yang disemangati dengan hadits lemah, tidak boleh diyakini bahwa semangat itu datangnya dari nabi SAW. Agar kita terhindar dari menyandarkan suatu hal kepada Rasulullah SAW sementara beliau tidak pernah menyatakan hal itu.
Demikian sekelumit informasi singkat tentang pembagian hadits, dilihat dari sudut apakah hadits itu bisa diterima ataukah hadits itu tertolak.

Wallahu a”lam bishshawab, wassalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,